Oleh: mdwmaluku | Desember 13, 2008

Ayo, Bangkit dan Lawan

Ayo, Bangkit dan Lawan
Catatan Untuk Hari Anti Korupsi Sedunia

Oleh : Mohamad Ikhsan Tualeka

Koordinator Mollucas Democratization Watch (MDW)

Opini Ambon Ekspres, 9 Desember 2008

Hari ini, lima tahun yang lalu, tepatnya 9 Desember 2003, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan konvensi melawan korupsi atau United Nations Comvention Against Corruption (UNCAC). UNCAC adalah sebuah gerakan global untuk membasmi kangker korupsi. Momentum itu kemudian menjadi titik peringatan hari antikorupsi sedunia. Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC menjadi Undang-undang nomor 7 tahun 2006.

Bukan tanpa alasan dunia memperingati hari anti korupsi, kemiskinan dan ketertinggalan sejumlah bangsa, ditandai dengan tingginya angka korupsi. Korupsi telah merampok upaya pemberantasan kemiskinan. Rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) suatu negara selalu berbanding lurus dengan kemiskian dan ketertingalannya. Sebut saja Somalia, Azerbaijan, Kamerun, Etiophia, Liberia dan Uzbekistan merupakan negara-negara miskin yang selalu berada diposisi teratas sebagai negera terkorup versi Transparency International

Indonesia sendiri walaupun setiap tahun IPK-nya terus membaik, namun peringkatnya masih tergolong rendah. Tahun 2008 ini IPK Indonesia yang dikeluarkan Transparency International (TI) Indonesia sebesar 2,6 atau berada di peringkat 126 dari 180 negara. Negara dengan IPK tertinggi adalah Denmark dengan nilai IPK 9,3 sementara negara dengan IPK terendah yakni 1,0 adalah Somalia.

Tak ayal kemudian bangsa kita juga masih sulit merangkak dari keterpurukan, angka kemiskinan dan kesakitan masyarakat terus tinggi dan sulit ditekan. Anggaran negara yang memang harus dipotong untuk membayar hutang luar negeri pun sebagian akhirnya menguap akibat kualitas dan kuantitas korupsi masih terus meningkat dari tahun ke tahun. Meningkat dalam jumlah kasus dan jumlah kerugian uang negara. Juga semakin sistematis dan merasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Lihat saja, lembaga peradilan sebagai unjung tombak pemberantasan korupsi pun tak luput dari praktek korupsi. Kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan, yang kemudian dalam persidangan ikut menyeret nama sejumlah jaksa senior di Kejaksaan Agung, meski mereka belum tentu terlibat, namun setidaknya peristiwa itu menggambarkan mentalitas aparat penegak hukum kita. Kasus ini menegaskan adanya praktek mafia peradilan.

Selain di lingkungan peradilan, korupsi menjalar hampir ke seluruh lembaga negara. Berdasarkan data Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKAT) Fakultas Hukum UGM, di tahun 2007, korupsi yang terjadi dibanyak sektor didominasi oleh korupsi kepala daearah. Yakni 69 orang yang terdiri dari 7 Gubernur, 47 Bupati, 6 Walikota, 6 Wakil Bupati dan 3 Wakil Walikota, yang tersangkut dugaan kasus korupsi.

Lembaga legislatif juga tak kentinggalan, sejumlah aggota DPR RI dan DPRD di berbagai daerah, menabah daftar panjang pejabat korup di negeri ini. Korupsi yang semakin luas dan sistimatis ini, tentu membuat siapa pun prihatin – kecuali yang menikmati hasilnya. Padahal korupsi sejatinya tidak semata-mata merugikan keuangan negara, tapi lebih dari itu hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat telah dilanggar, wajar kalau korupsi digolongkan sebagai extraordinary cirme.

Dari sisi kerugian negara, data dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) cukup mengejutkan. Dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, yakni dari tahun 2004-2007, hasil audit investigasi BPKP menemukan adanya kerugian negara akibat korupsi hingga Rp. 1,9 triliun. Sekitar 75 persennya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan negara kehilangan Rp. 36 triliun per tahun akibat kelalaian pengadaan barang dan jasa. Sedangkan data terbaru dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan selama kurun waktu tiga tahun terakhir, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 24 triliun.

Bagaimana dengan Maluku? Di negeri para raja ini, angka korupsi tergolong tinggi, ditandai dengan banyaknya laporan masyarakat terkait kasus korupsi. Sayang, banyaknya laporan ternyata berbanding terbalik dengan kualitas penanganannya, sekalipun di tahun 2008 ini sudah dua kepala dinas propinsi dan satu kapala dinas kota yang didakwa terkait korupsi, namun sejumlah kasus korupsi dengan angka kerugian negara yang cukup besar belum tertangani dengan serius.

Dalam catatan Mollucas Democratization Watch (MDW), sejumlah kasus korupsi di Maluku yang sampai saat ini tidak jelas penanganannya ternyata meliputi spektrum yang luas, di Level propinsi, eksekutif tersandung kasus korupsi dana Inpres No.06, tahun 2003 senilai 2,1 triliun dan dana keserasian senilai 35,5 miliar. Lembaga legislatifnya periode 2004-2009 terseret kasus Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) senilai 5,3 miliar, Sedangkan kasus pembangunan kantor DPRD Maluku senilai 49 miliar, melibatkan kedua lembaga ini.

Perguruan tinggi juga tak ketinggalan, di Universitas Pattimura Ambon, merebak kasus proyek pengadaan laboraturium MIPA senilai Rp 800 juta, kasus pengadaan genset senilai Rp 8 miliar, dan kasus suap saat pemilihan rektor senilai 1,1 miliar. Sedangkan di level kabupetan/kota: kasus pengadaan 6 buah unit kapal di Kabupetan Maluku Tenggara Barat senilai 2, 7 miliar dan kasus lapangan terbang (lapter); di Seram Bagian Timur kasus proyek jalan Dawang-Masiwang senilai 10, 4 miliar; dan kasus gerhan senilai 1, 3 miliar di Kabupaten Aru.

Itu baru kasus yang tergolong besar, belum terhitung sejumlah kasus lainnya, sekalipun dengan total anggaran yang relatif kecil. Lambatnya penanganan terhadap kasus korupsi di Maluku memunculkan pelbagai spekulasi, banyaknya unjuk rasa masyarakat di kantor Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku adalah cermin ketidakpuasan publik atas kinerja mereka. Belakangan muncul isu pemerasan yang melibatkan sejumlah jaksa di Kejati Maluku, semakin mempertegas bahwa mafia peradilan juga telah menjalar sampai ke daerah.

Dalam realitas semacam ini, tentu kita tidak boleh pesimis, justru optimisme harus menyeruak. Saatnya bangkit dan menjadikan korupsi sebagi musuh bersama (common enemy), melawan korupsi jangan lagi sebatas wacana dan sekedar menjadi diskusi formal maupun informal di warung-warung kopi. Kerjasama, sinergitas dan kemauan besar masyarakat untuk bebas dari korupsi serta mendorong lembaga hukum untuk bekerja lebih optimal dapat menumbuhkan optimisme itu. Sebab, jika tetap disuarakan besama-sama oleh seluas mungkin kalangan dan berdasarkan semangat kolektif, tidak mustahil gerakan anti korupsi dapat menjelma menjadi senjata ampuh dan kekuatannya menggentarkan.

Sekalipun masih membutuhkan waktu. Karena gerakan semacam ini mensyaratkan kultur yang kondusif. Kultur yang dimaksud adalah kesadaran masyarakat yang mengalami pencerahan dan menyadari hak dan kewajibannya untuk berpartisipasi menjadi watchdog dalam memantau proses perencanaan, penyelenggaraan dan kontrol terhadap pemerintah daerah yang berwenang mengelola keuangan daerah. Dukungan seluruh komponen masyarakat Maluku sangat diperlukan. Paling tidak dengan menjadi masing-masing individu warga negara yang dapat mengembangkan prinsip kejujuran, amanah, solidaritas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan – dapat diretas altruisme dan solidaritas sosial demi kemajuan peradaban orang Maluku yang adil dan makmur. Ayo, bangkit dan lawan korupsi. * * *

Oleh: mdwmaluku | Desember 7, 2008

Obama Menang!

Obama Menang!

Oleh: Mohamad Ikhsan Tualeka

Koordinator Mollucas Democratization Watch (MDW)

Opini Ambon Ekspres  7  November 2008

Seperti yang telah diprediksi oleh sejumlah jajak pendapat sebelum pemilihan, kandidat presiden Amerika (AS) dari partai Demokrat, Barack Hussein Obama akhirnya mengungguli rivalnya Jhon McCain dari partai Republik. Diberitakan CNN (05/11) sementara ini, Obama telah mendapat 349 dari 270 minimal electoral votes untuk menjadi presiden Amerika, sedangkan McCain hanya memperoleh 161 electoral votes.

Kemenangan senator dari Illinois ini, menjadi sejarah baru dimana seorang keturunan Afro-Amerika bisa menjadi presiden di AS. Kemenangan yang ikut menepis kuatnya isu rasialisme yang kerap mengemuka. Menjadi jawaban atas perjuangan politik anti diskriminasi dalam melawan paham rasial di AS.

Sesuatu yang hampir tidak pernah terbayangkan sebelumnya, di negara yang pernah selama 230 tahun menjadikan warga kulit hitam sebagai budak, dan baru pada tahun 1965 mengeluarkan voting rights act, undang-undang yang memberikan hak bagi warga kulit hitam, memberikan suara dalam pemilihan umum. Kemenangan yang tidak hanya disambut gegap-gempita oleh pendukung dan pemilihnya di AS, tapi hampir di seluruh dunia.

Kemenangan Barack Obama juga membuktikan bahwa AS layak menjadi kampiun demokrasi. Menegaskan bahwa dalam demokrasi tidak ada laki-laki atau perempuan; tidak ada kulit hitam, putih maupun coklat; tidak ada perbedaan antara Afro-Amerika, Hispanik, Asia termasuk Arab, yang ada adalah warga negara yang sama hak-hak politiknya, hak-hak sipilnya, yang sama di muka hukum, yang sama hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Kemenangan yang ikut menjawab kekhawatiran besar berbagai pihak, yang mengkhawatirkan efek “Bradley” sebuah fenomena politik yang diambil dari nama Tom Bradley. Seorang politikus AS berkulit hitam yang kalah tipis dalam pemilihan gubernur California tahun 1982. Padahal sebelumnya dia selalu unggul dalam berbagai poling.

Kala itu, kekalahan Bradley mengagetkan para pengamat AS. Mereka kemudian menyimpulkan bahwa saat disurvei, para pemilih kulit putih tidak jujur tentang pilihan mereka sebenarnya. Sejak itu, para pengamat politik dan penyelenggara poling mempertimbangkan faktor “efek Bradley” dalam pemilihan yang menampilkan kandidat kulit hitam. Kini, kekhawatiran efek “Bradley” yang dilatarbelakangi persoalan ras dan merupakan isu sensitif di AS karena sejarah perbudakan dan segregasi rasial, serta kesenjangan sosial terus-menerus antara kulit putih Amerika dan kulit hitam Amerika, berhasil ditepis.

Dalam pidato kemenangan didepan ratusan ribu pendukungnya di Chicago yang disiarkan langsung sejumlah televisi, Obama mengatakan “Amerika adalah negara yang segalanya mungkin terjadi, setiap suara yang menentukan, telah ikut memberikan pesan kepada dunia kalau kita satu. Perubahan telah datang di Amerika, Kampanye yang kita awali dari kota kecil dengan dana yang kecil telah menghantarkan kita mencapai kemenangan yang merupakan kesempatan bagi kita untuk mengubah Amerika”.

Selanjutnya Obama juga menandaskan “krisis keuangan telah mengajarkan bahwa kekuatan ekonomi jangan mengabaikan rakyat, dan bagi pemirsa diseluruh dunia, takdir ini akan kita rasakan bersama. Demokrasi menentukan harapan dunia, pemilu ini sangat bersejarah, ini jawaban bagi mereka yang selama ini bersikap sinis dan ragu, namun jalan masih panjang dan suram, mungkin kita membutuhkan satu sampai empat tahun, tapi saya yakin kita akan berhasil. Saya juga memberikan penghargaan kepada Senator Jhon McCain dan Sarah Palin dan ingin segera bekerjasama dengan mereka”.

Ditempat terpisah, pidato Jhon McCain sesaat setelah mengetahui dirinya kalah dalam perolehan suara, juga menjadi pelajaran penting. Dihadapan pendukungnya, McCain mengucapkan selamat dan mendukung Obama, juga menegaskan “Rakyat Amerika telah memilih, sekalipun kalah kita telah berusaha, saya sangat menghargai usaha kalian, kalah di pemilihan presiden bukan memutuskan hubungan kita”.

Pidato yang tidak saja dapat menjadi pelajaran penting bagi setiap negara penganut demokrasi, namun juga menjadi pelajaran bahwa kekalahan adalah konsekuensi yang logis dalam politik. Adalah cermin bagaimana demokrasi tidak hanya bisa dibangun dengan sistem yang baik, namun juga membutuhkan kultur yang kondusif. McCain dengan jiwa besar dan lapang dada menerima kekalahannya, sesuatu yang sulit bisa kita temukan dalam proses demokrasi prosedural di tanah air dalam berbagai jenjang.

PELAJARAN BERHARGA

Tentu proses demokrasi yang berlangsung di AS dan kemenangan Obama tidak akan memberi arti apa-apa jika kita tidak dapat belajar dari proses itu. Sesuatu yang barangkali bisa kita pelajari adalah; demokrasi membutuhkan saling percaya, toleransi dan tidak terjebak dalam primodialisme sempit.

Mengutip pendapat Robert Dahl, salah satu aspek penting dalam budaya politik bagi stabilitas demokrasi adalah toleransi politik. Sikap saling percaya dari warga negara adalah salah satu sisi mata uang, sisi lainnya adalah sikap percaya terhadap institusi politik. Artinya, apabila tercipta rasa saling percaya diantara warga negara, intitusi politik pun semakin kuat dan sudah barang tentu akan berimplikasi positif pada kuatnya stabilitas demokrasi. Terpilihnya Obama sebagai presiden Amerika menunjukkan ada kepercayaan warga kulit putih sebagai ras mayoritas kepada warga kulit hitam yang minoritas, bukti kuatnya institusi politik di Amerika

Kita juga bisa belajar bahwa dalam proses demokrasi politik, kemenangan dapat diraih jika proses politik itu dikelola dengan profesional dan oleh tim yang solid. Obama menerapkannya dengan menegaskan tiga prinsip untuk sukses, sebelum ia menyatakan siap maju sebagai calon presiden; Do Campaign respectfully , Gathering the support from the bottom, Don’t do drama (Jalankan kampanye dengan respek, bangun dari bawah, dan jangan lakukan drama).

Obama membuktikan soliditas timnya: tak ada pergantian staf, tak ada krisis keuangan atau pergantian strategi, tak ada konflik internal. Bahkan slogan kampanye “Perubahan yang Kita Percaya” pun tak berubah. Obama bilang “dia ingin berkampanye seperti berbisnis,” Alhasil, trah Clinton yang pernah mencatat sejarah kampiun di pentas politik Amerika dikalahkan dalam pemilihan pendahuluan partai Demokrat, sebelum akhirnya mengalahkan McCain.

Demokrasi memungkinkan rakyat membuat perubahan. Demokrasi memungkinkan kita mendapat pemimpin yang tidak seindah kemasannya, tapi demokrasi juga memungkinkan kita menghukum rezim yang gagal. Demokrasi juga memungkinkan siapa pun dan dari kalangan manapun untuk menjadi presiden. Sesuatu yang masih sulit kita wujudkan di Indonesia . Hingga kini, calon presiden di Indonesia masih didominasi wajah-wajah lama dan dari trah kekuasaan.

Demokrasi juga tidak identik dengan kekerasan, seperti yang kerap dipertontonkan di tanah air, Amerika memberikan pelajaran bagaimana masyarakatnya dengan tertib mau mengantri saat pemilihan, dan dengan sportif menerima kekalahan kandidatnya. Ucapan selamat dari McCain kepada Obama adalah bukti kalah-menang tetap bisa bermartabat. * * *

Oleh: mdwmaluku | Desember 7, 2008

Korupsi Politik di DPRD Maluku

Korupsi Politik di DPRD Maluku

Oleh : Mohamad Ikhsan Tualeka

Koordinator Mollucas Democratization Watch (MDW)

Opini  Ambon Ekspres  24 September 2008

Seperti diberitakan koran ini, setiap Anggota DPRD Maluku Periode 2004 – 2009 telah menerima uang sebesar 108 juta. Penerimaan ini dilakukan dalam dua tahap, masing masing tahap sebesar 54 juta. Ironisnya lagi, pembagian uang ini dilakukan sebelum penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Tahun 2006. ( Ambon Ekspres, 20/09/08).

Penulis yakin, akan ada upaya pembenaran oleh pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini. Dengan alasan sudah sesuai dengan prosedur. Ini yang memang kerap kali terjadi. Menunjukan bahawa ada kecenderungan menjalankan dan mematuhi hukum selama ini hanya dengan prosedur, yaitu hukum dijalankan dan dipatuhi dengan kecerdasan rasional saja. Padahal peradaban modern saat ini, sudah sampai pada penggunaan kecerdasan spiritual, dimana aspek spiritual diharapkan dapat menjadi filter horizon yang dapat menjadi subtitusi kemiskinan penegakan hukum.

Skandal di DPRD Maluku tentu masih perlu diungkap lebih jauh, dan barangkali akan melewati jalan terjal, karena semua yang terpapar uang haram ini pasti berupaya memakai berbagai cara untuk berkelit. Akan tetapi kesimpulan sementara atau hipotesa yang mungkin bisa dibangun adalah, pertama, penerimaan dana oleh anggota wakil rakyat dalam jumlah yang besar ditengah impitan ekonomi yang sedang dirasakan masyarakat Maluku saat ini, adalah fakta yang menunjukan kepada publik bahwa politisi yang telah diamanatkan untuk memangku jabatan publik ini, tidak memiliki cukup sense of solidarity.

Kedua, Penerimaan dana dalam jumlah besar sebagai kompensasi atas jabatan politik yang mereka miliki dengan melalui jalan pintas (by pass) untuk memperkaya diri adalah bagian dari parktek korupsi politik. Realitas yang kembali menegasakan kebenaran ungkapan yang dipopulerkan Lord Acton “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely”. Bahwa entitas korupsi politik terjalin dan bersemayam dengan praktek pelaksanaan kekuasaan.

Dalam korupsi politik, jabatan politik yang dimiliki dianggap sebagai kesempatan untuk mengeruk keuntungan dan menumpuk kekayaan. Mulai dengan cara sederhana seperti membungkus agenda jalan-jalan atau pelesir dengan dalih ‘studi banding’, menjadi calo atau makelar proyek pemerintah, sampai menerima suap dan bagi-bagi uang yang bukan hak mereka.

Korupsi politik yang dilakukan wakil rakyat dampaknya jauh lebih berbahaya dibanding mereka yang tidak memiliki kekuasaan politik. Sebab terkait dengan keuangan negara yang mestinya diperuntukan dan dapat dikelola untuk kepentingan dan hajat hidup banyak orang. Adalah wujud penghinatan terhadap amanat rakyat, terutama konstituen yang telah memilih mereka. Kekuasaan elektoral diperjualbelikan demi keuntungan pribadi

Alih-alih sebagai legislatif dapat melakukan koreksi anggaran yang dibuat eksekutif, guna mencegah kemungkinan penyimpangan dikemudian hari. Fungsi kontrol justru diabaikan dan mereka ikut sibuk merekeyasa keuangan. Dalam konteks pemberantasan korupsi, sebagai anggota legislatif, mereka gagal memelihara integritas personal dan institusi. Bahkan, mereka kerap masuk dalam jebakan eksekutif untuk mendapat kemudahan fasilitas dan finansial, padahal menghindari jebakan ini amat penting agar anggota legislatif mampu menjadi aktor kridibel guna menahan laju korupsi.

Mereka tidak saja gagal menggunakan jenjang ketinggian otoritas legislatif untuk mengikuti aspirasi yang berkembang ditingkat publik, terutama dalam memberantas korupsi, tetapi selama ini juga gagal dalam melakukan fungsi-fungsi lainnya selain fungsi kontrol. Seperti fungsi legislasi dengan memproduksi undang-undang (baca: peraturan daerah) untuk mengontrol korupsi, dan fungsi representasi, sehinga dapat memperjuangkan dan melindungi konstituen dari dampak korupsi. Hak publik justru dibajak. Realitas yang menjungkalkan akal sehat bukan?. kekuasaan sejatinya adalah amanat rakyat untuk dilaksanakan demi memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat telah dimanipulasi.

Moralitas, asas kepatutan dan kepantasan, nilai-nilai kejujuran (honesty) dan integritas (integrity) yang mestinya dimiliki oleh wakil rakyat telah rela digadaikan demi segepok uang. Menjelaskan bahwa perilaku koruptif yang menyebabkan bocornya keuangan negara ternyata tidak hanya bertahta di eksekutif namun mewabah ke lembaga legislatif. Wakil rakyat di Maluku ini seperti tidak mau ketinggalan dengan kompatriot mereka di sejumlah propinsi dan kabupaten/kota yang sudah lebih dahulu mendekam dijeruji besi.

Sangat pantas kemudian, kasus ini menjadi bidikan awal dalam proses hukum. Sebabnya jelas, dalam kaca mata hukum praktek korupsi politik yang dipertontonkan anggota legislatif ini adalah tindak pidana. Sesuai dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mendefenisikan korupsi adalah upaya memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mempunyai hubungan kausalitas dengan kerugian negara.

Seharusnya korupsi politik tidak akan terjadi, andai saja wakil rakyat yang terhormat ini mau menyadari, bahwa mereka tadinya bukan siapa-siapa. Hari ini mereka bisa tampil necis dengan pakaian bagus, wangi dengan aroma parfum mewah, petantang-petenteng dengan berbagai fasilitas negara, adalah sesuatu yang tidak turun dari langit, tatapi adalah buah dari kepercayaan yang diberikan rakyat, semata-mata agar kepentingan mereka dapat diwadahi dalam pengambilan keputusan politik di parlemen.

Selain sanksi hukum yang nantinya dialamatkan, publik harus dapat mengenali dan mencatat mereka-mereka yang memiliki reputasi buruk, tidak memiliki kapasitas, integritas dan kemampuan sebagai jembatan aspirasi publik. Apalagi terlibat skandal penerimaan uang ’haram’ seperti ini, mesti dibonsai karir politiknya. Mereka yang tak becus menggunakan kekuasaan kala kekuasaan itu dipercayakan kepada mereka, tak pantas dipilih lagi menjadi wakil publik. Meraka adalah contoh politisi yang tak bernurani, yang pantas di hukum dengan tidak memilih mereka dalam pemilu nanti

Politisi yang suka menghalalkan segala cara apalagi dengan jalan memakan uang rakyat untuk memenuhi hasrat pribadinya, adalah politisi busuk yang patut dihindari. Dalam momentum seperti pemilu, publiklah yang memiliki hak untuk memberi dan menarik kembali kekuasaan dari siapapun tergantung pada bagaimana kekuasaan itu digunakan dan diarahkan. Kalau kekuasaan digunakan dan diarahkan semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, itulah subtansi demokrasi. Namun jika kekuasaan dipakai untuk menimbun kekayaan dan membohongi banyak orang, barangkali kekuasaan dalam diri mereka perlu ditarik dan diberikan kepada yang lebih pantas. * * *

Oleh: mdwmaluku | Desember 7, 2008

Memangkas Partai dan Politisi Busuk

Memangkas Partai dan Politisi Busuk

Oleh : Mohamad Ikhsan Tualeka

Koordinator Mollucas Democratization Watch (MDW)

Geliat pemilihan umum (pemilu) terasa semakin kental akhir-akhir ini. Sepanjang sisi ruas jalan, perempatan jalan, tembok rumah – mulai sudut kota sampai pelosok kampung diwarnai alat peraga partai politik dan gambar calon legislator. Mempertegas akan segera dimasukinya babak baru siklus elit politik. Momentum bagi masuk dan keluarnya politisi di gelanggang parlemen.

Dalam memperebutkan posisi dan memperbanyak distribusi kader di parlemen, berbagai langkah dilakukan partai politik dan politisi untuk meyakinkan calon konstituen. Ibarat toko, semua mempromosikan bahwa mereka penjual produk terlengkap, berkualitas, dan paling mampu memenuhi ekspektasi konstituen.

Realitas yang menyiratkan bahwa menggeluti politik hari ini, tak ubahnya menjalani marketing untuk menguasai pasar politik. Jika marketing bisnis menawarkan barang atau jasa, marketing politik menawarkan gagasan dan strategi bagaimana keinginan publik akan dikelola dalam proses-proses pengambilan keputusan politik.

Dalam konteks itulah persaingan antar sesama partai politik dan politisi menjadi semakin meruncing. Persaingan politik selama itu dilakukan dengan sehat dan terbuka, sejatinya positif bagi kemajuan proses demokratisasi, karena calon konstituen akan memiliki banyak alternatif pilihan dalam menentukan partai politik dan politisi yang pantas mewakili aspirasi mereka. Dengan persaingan yang kompetitif, partai politik dan politisi akan semakin terpacu untuk lebih dekat dengan calon konstituen, jika tidak ingin ditinggal.

Terlepas dari geliat pemilu yang ada, sejumlah persoalan masih menganjal proses politik ini. Pertama, realitas persaingan politik yang terjadi, nyaris tanpa ada perbedaan idiologi yang nyata. Hampir semua partai politik kontestan pemilu menawarkan beragam isu dan program politik yang serupa. Ini tentu akan menyulitkan pemilih untuk membedakan partai politik mana yang layak dipilih.

Mestinya setiap partai politik memiliki idiologi yang kuat, sehingga pemilu dapat dimaknai melalui perdebatan gagasan di kalangan partai politik tentang bagaimana membangun bangsa dan negara (daerah). Perdebatan-perdebatan inilah yang kemudian akan membedakan atau mencirikan partai yang satu dengan partai lainnya.

Dengan basis idiologi yang kuat, juga akan memberi arti penting dalam mereduksi fanatisme yang berlebihan terhadap tokoh atau politisi tertentu yang sampai kini masih mendera kultur sejumlah partai politik di tanah air. Dalam politik, hubungan antara idiologi dan politik adalah hubungan yang tak terpisahkan (Seliger, 1976)

Kedua, terkait hubungan antara politisi dan partai politik. Banyaknya partai politik membuka peluang siapapun dan dari kalangan manapun bisa menjadi politisi partai. Konsekuensinya, partai politik hanya diposisikan sebagai ‘kendaraan politik’ para politisi. Kondisi ini tentu secara terang-terangan ikut mengurangi arti penting partai politik sebagai organisasi politik yang memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi politik masyarakat.

Celakanya lagi, partai politik hanya dianggap penting ketika menjelang pemilu atau pemilihan kepala daerah. Seperti dapat publik saksikan, saat ini melalui partai politik banyak orang seperti berbondong-bondong berebut simpati dan pengaruh untuk menjadi wakil rakyat. Belum lagi kerap munculnya konflik berkepanjangan antar elite di internal partai politik yang menambah buram hubungan relasi politisi dengan partai. Fenomena seperti ini jelas akan melemahkan partai politik. Menjadi pertanda buruk bagi proses demokratisasi. Sebab sistem demokrasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa partai politik yang sehat.

Ketiga, maraknya penghianatan terhadap konstituen oleh partai politik dan politisi. Gejala ini membuat publik kecewa, sehingga semakin memudarkan kepercayaan publik terhadap partai politik dan politisi yang ada. Publik merasa partai dan wakil rakyat yang dihasilkan lewat pemilu belum mampu membawa makna yang cukup berarti dalam menyalurkan aspirasi mereka. Publik menganggap, pemilu hanya membuang-buang waktu, energi, dan biaya saja.

Fakta menunjukan bahwa hampir semua partai politik telah dicederai anggota-anggota yang menjadi wakil rakyat di parlemen, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam sejumlah survei menunjukan bahwa rata-rata kepercayaan publik terhadap partai politik menukik tajam. Ini pula yang ikut mendongkrak tingginya angka golput. Publik merasa selalu dibohongi dan dikhianati para wakilnya yang notabene merupakan anggota partai politik.

KONSTITUEN SEBAGAI PENENTU

Realitas diatas mesti menjadi catatan penting untuk dilakukannya penataan terhadap partai politik dan memperbaiki kualitas politisi. Momentum pemilu sesungguhnya dapat menjadi ajang yang efektif dalam mengejawantahkan gagasan ini.

Dalam pemilu semua calon konstituen adalah hakim dan penentu – dapat atau tidaknya penataan partai politik dan perbaikan kualitas politisi bisa dilakukan. Calon konstituen memiliki mandat untuk memangkas partai politik dan politisi yang hadir di panggung politik hanya untuk merengkuh kekuasaan namun gagal mengarahkan kekuasan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian calon konstituen harus dapat mencermati partai politik dan politisinya. Partai politik yang selama ini dikenal tidak memiliki basis idiologi yang kuat, maupun partai yang baru didirikan namun melalui proses instan dan asal jadi, atau memiliki mekanisme rekrutmen kader yang buruk dan bahkan ikut memasok kader mbalelo – tersangkut berbagai skandal di parlemen saatnya untuk diberi hukuman dan dipangkas dari percaturan politik, dengan tidak memilih mereka.

Hal yang sama juga pada politisi busuk. Masuk didalamnya mereka-mereka yang memiliki jejak rekam yang buruk seperti terkait kasus korupsi, narkoba dan tindak pidana lainnya – politisi modal tampang tetapi minim peran – politisi kutu loncat yang kerap gonta-ganti partai demi nomor urut atau nomor jadi saat penentuan calon legislatif, serta politisi karbitan yang tidak pernah mengenyam proses pendidikan dan kaderisasi di internal partai politik (politisi asal comot).

Ya, memangkas dengan menarik kepercayaan yang pernah diberikan untuk diserahkan kepada partai politik yang terbukti mampu dikelola secara apik dan kepada politisi yang dapat memainkan perannya dengan lugas dan cerdas adalah langkah tepat.

Calon konstituen mesti fokus pada bagaimana memilih wakil rakyat yang benar-benar bermoral, siap bertanggung jawab dan memperjuangkan aspirasi mereka. Calon konstituen harus mampu menilai siapa dan partai politik mana yang paling bersih dengan mengambil tolak ukur pada kinerja partai politik dan anggota parlemen saat ini.

Dengan menjatuhkan pilihan yang tepat dalam pemilu nanti, selain arah perjalanan bangsa dapat kembali diluruskan, juga merupakan kontribusi strategis terhadap upaya penyederhanaan partai politik secara gradual, serta ikut memastikan bahwa mereka yang nantinya terpilih menjadi wakil rakyat adalah politisi yang benar-benar dapat mewakili aspirasi dan suara konstituennya. * * *

Oleh: mdwmaluku | Agustus 26, 2008

Pemuda Dalam Tantangan Pembangunan Maluku

Pemuda Dalam Tantangan Pembangunan Maluku

Oleh : Mohamad Ikhsan Tualeka

Koordinator Mollucas Democratization Watch (MDW)

Opini Harian Radar Ambon 18 Agustus 2008

Kondisi existing Maluku saat ini merupakan suatu tantangan yang besar. Ini bisa dilihat dari kondisi fisik dan sosial masyarakat-nya. Sejarah mencatat bahwa propinsi seribu pulau ini adalah sasaran utama para penjajah. Para penjajah datang silih berganti ke negeri rempah-rempah ini, selama hampir empat abad hanya untuk mengeruk sumber daya Maluku.

Sebagai daerah kepulauan yang terdiri dari ratusan pulau kecil dan puluhan pulau besar membutuhkan energi besar untuk menjangkaunya. Antar satu pulau dengan pulau lainnya penuh dengan tantangan dan ancaman. Terdapat arus besar seperti selat antara Haruku dan Saparua, antara selat Ambon dan Haruku. Laut Aru dan Laut Banda sebagai lautan terdalam di dunia, adalah merupakan tantangan sekaligus ancaman besar. Sangat dibutuhkan energi besar untuk menaklukannya.

Di Pulau Seram yang “menyeramkan” dalam pandangan berbagai ahli, menyimpan misteri dan berbagai flasma nutfah yang tak ternilai harganya. Dengan gunung serta pegunungan yang ada, menyimpan sumber daya mineral yang besar, baik yang sudah terdeteksi maupun belum. Berbagai plasma nutfah sebagai sumber kalori dan energi serta obat-obatan diperlukan riset-riset unggulan untuk mengeksplorasinya demi kemakmuran masyarakat Maluku. Di daerah-daerah lain di Maluku banyak tersimpan kekayaan sumber daya alam yang tak ternilai harganya. Sangat diperlukan manajemen sumber daya alam yang mumpuni untuk pengelolaannya.

Ini adalah fakta dan sejarah yang mendorong negara-negara asing untuk menaklukkan Maluku. Mengapa bukan daerah-daerah lain di dunia yang ditaklukkan, mengapa para penjajah melirik Maluku. Fakta dan sejarah ini yang nampaknya kurang direnungkan oleh masyarakat Maluku.

Munculnya konflik sosial antar umat beragama di Maluku beberapa waktu lalu, serta masih adanya sisa-sisa masalah sosial yang sampai saat ini masih terjadi, merupakan indikator bahwa tantangan dan ancaman yang dihadapi dalam pembangunan Maluku sangat besar. Saat ini, angka kemiskinan masyarakat Maluku masih tinggi. Angka buta huruf juga masih tinggi. Derajat kesehatan masyarakat masih rendah, ini bisa dilihat dari tingginya angka kesakitan dan kematian penduduk, rendahnya kualitas lingkungan di kota karena persoalan sampah dan air bersih.

Persoalan krusial lain yang dihadapi Maluku saat ini adalah pengangguran. Angkatan kerja rendah, investasi juga kurang. Dalam kondisi saat ini, investor nampaknya memang masih berfikir jauh untuk ber-investasi di Maluku. Ini adalah tantangan besar pembangunan Maluku.

Persoalan lain yang dihadapi saat ini adalah masih rendah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Propinsi Maluku. Rendahnya PAD Maluku karena masih perlu ditingkatkan kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam maupun aset-aset yang ada di Maluku. Tantangan lain yang dihadapi dalam pembangunan Maluku adalah karakteristik masyarakat Maluku. Seperti diketahui bahwa kebanyakan masyarakat Maluku memiliki ego yang tinggi. Ego ini merupakan hasil interaksi budaya penjajah dan kondisi alam laut yang membuat masyarakat ini berperilaku keras, dan tidak mudah mengalah.

Sering ditemui sekelompok masyarakat Maluku yang memiliki kecerdasan bagus karena banyak mengkonsumi ikan yang mengandung lemak omega tiga. Namun, karena pengaruh budaya penjajah, kualitas pendidikan yang belum meningkat, keenakan dengan hasil alam membuat sebagian masyarakat pada kelompok ini tidak memiliki kecerdasan sosial dan kecerdasan personal yang baik. Kerusuhan atau konflik sosial di Maluku baru-baru ini memberikan indikasi kuat bahwa sebagian besar masyarakat mudah dihasut dan diprovokasi karena memiliki kecerdasan sosial dan kecerdasaan personal yang kurang baik.

Tantangan Pemuda

Melihat kondisi Maluku seperti dijelaskan di atas, maka dibutuhkan tenaga-tenaga muda untuk menaklukkannya. Dengan ancaman serta tantangan yang sangat besar saat ini serta dikaitkan dengan kebijakan Otonomi Daerah, apalagi dikaitkan dengan tantangan dan ancaman di era globalisasi maka sangatlah tidak mudah untuk mengelola Maluku. Dengan tenaga muda yang produktif, potensi Maluku yang melimpah ruah bisa termanajemen dengan apik. Semua faktor internal Maluku, baik faktor fisik, psikis dan sosial dapat terkelola.

Pemuda memiliki sifat gairah, semangat pantang menyerah. Tenaga muda akan mampu menaklukkan tantangan-tantangan fisik di Maluku. Ia akan mampu berhari-hari di darat dan mengarungi laut yang menghubungkan berbagai pulau di Maluku, dalam melaksanakan aktifitas dinasnya. Juga dalam menghadapi ancaman alam seperti arus maupun gelombang.

Pemuda memiliki kecerdasan dan kuat dalam mengakses informasi. Dengan kecerdasannya itu maka pemuda akan mampu mengelola dampak akibat cepatnya mainstream perubahan global yang berimpak terhadap pembangunan Maluku. Seperti diketahui, bahwa saat ini perkembangan dan perubahan informasi begitu cepat. Ibarat denyut nadi, denyutnya semakin kuat dan sulit diimbangi oleh denyut nadi tua. Banyak pelajaran yang patut disimak dalam gejolak manusia setiap hari, misalnya sering ditemukan denyut nadi tua terkapar di atas denyut nadi muda karena hasrat besar tapi tenaga kurang.

Pemuda memiliki jiwa rela berkorban. Sejarah telah mencatat bahwa dalam setiap era pergerakan nasional, pemudalah yang selalu tampil ke depan untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini dari keterpurukan. Dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Maluku saat ini maka pemuda diharapkan tampil ke depan untuk berperan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya pengentasan kemiskinan di Maluku.

Pattimura-Pattimura muda, adalah kepahlawanan baru di era reformasi ini. Di dalam kondisi Maluku yang perlu pembenahan sana-sini maka dibutuhkan pattimura muda, pemuda Maluku yang tampil ke depan untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Maluku. * * *

Oleh: mdwmaluku | Agustus 26, 2008

Parpol dan Caleg Kepepet

Parpol dan Caleg Kepepet

Oleh: Mohamad Ikhsan Tualeka

Koordinator Mollucas Democratization Watch (MDW)

Opini Ambon Ekspres 11 Agustus 2008

Kecemasan politik publik di Maluku belum benar-benar terhapus, setelah melalui proses pemilihan kepala daerah (pilkada) yang agak menegangkan. Kini publik kembali mesti disibukan dengan hiruk-pikuk pelaksanaan kampanye pemilu legislaif yang akan berjalan sampai sembilan bulan kedepan.

Di Maluku, partai politik (parpol) kontestan pemilu mulai berancang-ancang. Sosialisasi dilakukan, daftar dan nomor urut calon legislator (caleg) disiapkan. Menjadikan caleg tak kalah sibuknya. Bagi yang memiliki kemampuan, kapasitas dan integritas untuk menjadi wakil rakyat, tentu tidak masalah di usung oleh parpol manapun. Akan menjadi masalah jika caleg yang maju adalah politisi kepepet alias politisi karbitan, politisi kutu loncat dan mereka yang memiliki jejak rekam (track record) buruk yang sering diistilahkan politisi busuk. Menjadi masalah karena terbuka peluang lembaga legislatif baik di level lokal maupun nasional kembali di isi oleh politisi gagap.

Inilah yang mesti diwaspadai. Sebab proses siklus politik negeri ini masih membuka peluang bagi politisi kepepet untuk maju dalam pemilu. Sistem politik ikut memberikan kontribusi sangat besar bagi perilaku politisi dan parpol. Ini tak lain karena sistem yang ada sekarang cenderung tambal-sulam dan menyumbang terhadap stagnasi dan dekadensi parpol. Mudahnya pembentukan parpol dan longgarnya aturan yang mendukung pelembagaan dan pendewasaan parpol menjadi penyebab utama.

Munculnya sejumlah parpol baru yang belum memiliki tradisi dan rekrutmen caleg yang jelas, memungkinkan siapa saja bisa menjadi caleg. Memang ada keinginan sejumlah kalangan agar dibuat aturan bahwa parpol hanya boleh mencalonkan orang-orang yang memiliki kartu anggota dan telah menjadi anggota partai sekurang-kurangnya dua tahun. Tapi gagasan semacam itu sulit diwujudkan bila parpol kontestan pemilu justru baru berdiri satu tahun menjelang kampanye pemilu (realitas sekarang). Padahal dengan mencalonkan caleg yang sekurang-kurangnya telah dua tahun menjadi kader partai, sangat diperlukan untuk mendorong penataan sistem kaderisasi dan akuntabilitas rekrutmen kepemimpinan politik. Dengan demikian partai akan dipaksa untuk berbenah dan tidak sekedar menjadi batu loncatan bagi para pemburu kekuasaan.

Selain sistem politik yang perlu dibenahi, diperlukan juga upaya reformasi dalam diri parpol. Misalnya, dalam penyusunan daftar caleg perlu ada pembagian yang seimbang antara pilihan partai (party vote) dengan keinginan rakyat (popular vote). Hal ini diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas dan demokrasi internal dalam parpol. Karena sistem ini dapat memaksa politisi dan partainya untuk semakin dekat dan akuntabel terhadap konstituen.


Kemudian upaya mengurangi ongkos politik (political cost), ini penting dilakukan. Proses politik memang membutuhkan ongkos yang tidak sedikit, tapi bukannya tidak bisa dikurangi. Politisi dan parpol dapat mengurangi ongkos politik dengan lebih mengedepankan kemampuan intelektual dan gagasan-gagasan cerdas dalam menghimpun pemilih atau mempengaruhi konstituen. Pola relasi yang keliru seperti memberi uang dan hadiah harus ditinggalkan, diganti dengan pendidikan politik yang berorientasi pada gagasan bagaimana memperjuangkan aspirasi dan kepentingan konstituen. Dengan demikian persaingan antara politisi-partai dapat digeser pada persaingan gagasan dan wacana, bukan lagi materi.

Selain faktor internal yang disebutkan diatas, faktor eksternal juga mujarab dalam mendorong reformasi parpol. Sebab upaya internal yang bertumpu dari dalam kerap hanya menghasilkan dandanan atau lipstick untuk mempercantik diri partai. Contohnya inkonsistensi pelaksanaan konvensi partai Golkar, serta sering diabaikannya mekanisme internal partai yang demokratis oleh elit partai. Sejumlah partai justru tampil sangat sentralistik dalam pengambilan kebijakan partai dan mengabaikan arus bawah. Dalam kenyataannya pula, demokrasi yang didorong dari luar cenderung lebih lugas mengubah paradigma kepartaian secara menyeluruh, sebab taruhannya adalah hidup mati partai itu. Sedangkan reformasi internal cenderung hanya berkutat pada urusan hidup mati elit partai saja.

Dorongan dari luar dapat dilakukan oleh media massa dan konstituen. Media massa dengan pemberitaan yang kritis dan berimbang tentang kiprah politisi dan parpol dapat menjadi alat kontrol yang kuat agar partai lebih mengedepankan kepentingan konstituen jika tak mau ditinggalkan. Keterlibatan konstituen dalam parpol dan proses-proses politik juga sangat besar pengaruhnya dalam mendorong reformasi parpol. Semakin dalam dan luas partisipasi publik akan semakin mendorong parpol untuk berbenah. Dengan demikian partai akan lebih dipaksa untuk terbuka dan relevan dengan keinginan pemilihnya.

Inilah yang diharapkan. Dengan pembenahan parpol, baik oleh faktor internal maupun eksternal, peluang caleg kepepet semakin dipersempit. Peluang mereka harus diperkecil, karena politisi kepepet dalam berebut kedudukan seringkali hanya dengan modal ‘tampang’, enteng obral janji dan tebar pesona kesana-kemari. Getol bicara visi dan misi tapi sering kedodoran jika ditanya program-program kongkrit apa yang bisa ditawarkan dan diperjuangkan kepada masyarakat. Dalam meraih simpati rakyat, mereka kerap hanya mengandalkan poster, spanduk dan stiker ketimbang turun di basis massa dan bicara substantif tentang upaya perbaikan nasib rakyat.

Nah, pertanyaannya adalah, apakah hal yang sama masih efektif dipakai oleh mereka dalam pemilu 2009 nanti, ditengah belum tuntasnya reformasi parpol? Tentu tidak bisa buru-buru menjawab ya. Sebab, sejak pemilu 2004 sebagian publik sudah tambah pintar. Juga telah mencatat apa saja yang dulu telah dijanjikan kaum politik terutama legislator-partai yang gagal menjadi jembatan aspirasi. Publik tahu apa yang lantas benar-benar diperbuat oleh partai dan wakil mereka di parlemen. (tak sesuai janji).

Jadi kalau para pengincar jabatan tahun depan nanti mulai obral janji, tebar pesona, dan buat slogan – dalam psikologi hal itu disebut jalur periferal guna meyakinkan pihak lain – siap-siap saja mendapat respon lain. Publik muak dengan cara pinggiran (periferal) itu. Publik menuntut yang lurus-lurus saja; yang benar-benar masuk akal. ekspresi tuntutan dan sikap publik yang mendambakan wakil rakyat ”baru atau lain” dari model-model yang sekarang ada. Boleh jadi yang baru itu – baru dalam arti tidak tercemar ”kotoran” politik kini dan lalu.

Demokrasi memungkinkan rakyat untuk membuat perubahan itu. Demokrasi memungkinkan pula kita mendapat pemimpin/legislator yang tak seindah kemasannya. Janji tegas ternyata memble. katanya adil ternyata pilih kasih. Mengaku bersih ternyata korup. Bilang aspiratif ternyata punya interes. Katanya mau kerja keras demi rakyat ternyata sering tebar pesona – datang, duduk, diam, duit. Ya, itulah legislator kepepet yang juga bisa dihasilkan oleh demokrasi. Untunglah proses ini pula yang akan mencegah politisi model ini bertahta lagi – diganti oleh mereka yang dapat menjadi jembatan aspirasi publik.

Semoga siklus politik (baca:pemilu) kali ini akan lebih bermakna, dengan senantiasa memantau, menimbang, menghitung, dan mengevaluasi kerja mereka yang sekarang menjadi wakil rakyat. Bagi yang tidak memperjuangkan kepentingan publik secara konsisten, sudah tentu jangan dipilih lagi, sama halnya juga berlaku bagi caleg yang hanya bermodalkan popularitas dan tanpa ada peran yang kuat di masyarakat (kepepet), juga jangan dipilih. Pilihlah mereka-mereka yang selama ini dekat dan mau memperjuangkan kepentingan publik tanpa pamrih. Hanya melalui cara inilah, kita bisa membangun parlemen, baik di tingkat pusat maupun daerah yang berkualitas dan berkiblat pada kepentingan publik. * * * * *

Oleh: mdwmaluku | Agustus 9, 2008

Pemberantasan Korupsi, Politis?

Pemberantasan Korupsi, Politis?

Oleh: Mohamad Ikhsan Tualeka

Koordinator Mollucas Democratization Watch (MDW)

Opini Ambon Ekspres 4 Agustus 2008

Menyimak pemberitaan media massa beberapa minggu terakhir ini, isu korupsi terlihat begitu dominan. Sejumlah unjuk rasa dan dukungan terhadap pemberantasan korupsi, ditahannya Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Maluku Lies Ulahayanan dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Maluku Rukiah Marasabessy, serta kahadiran tim Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penuntasan sejumlah tindak pidana korupsi di Maluku, adalah realitas betapa korupsi adalah duri dalam daging yang mesti secepatnya dicabut.

Realitas yang juga menunjukan bahwa pemberantasan korupsi di Maluku mulai menemukan momentumnya. Namun bukannya tanpa kendala, kedatangan tim Kejagung misalnya, ternyata ditanggapai dingin sejumlah pejabat pemerintah daerah Maluku. Mereka yang mestinya diperiksa ternyata mangkir dan tidak memenuhi panggilan.

Berbagai alasan dan pendapat mengemuka, Goerge Leasa Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, bahkan mengkaitkan ketidakhadiran pejabat pemerintah daerah ini dengan pelaksanaan pilkada. Menurutnya ”ketidakhadiran para pejabat Maluku memenuhi panggilan Kejagung semata-mata karena proses pilkada belum selesai”. Leasa juga mengatakan ”lepas dari konflik sosial kondisi politik Maluku masih sangat riskan dan akan berpengaruh bagi kondisi keamanan,…pemerintah pusat tidak mau mengambil resiko lebih jauh, yang dapat mengakibatkan pemilukada Maluku sama dengan Maluku Utara”. Ruri Munandar Anggota DPRD Maluku justru menduga ada kepentingan politik yang terselubung, ”saya melihat itu bukan sebagai bagian dari proses keinginan untuk membuat keputusan keadilan terjadi di Maluku. Tapi saya melihat ini sebagai fenomena politik dimana ada presure, ada kepentingan, ada banyak orang yang bermain di belakang itu”. (Ambon Ekspres, 31/07/08)

Bagi penulis, kedua pendapat diatas menjadi kontra produktif dengan upaya untuk sungguh-sungguh melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di Maluku. Sebab, memakai kaca mata stabilitas keamanan apalagi menghubungkan langkah Kejagung dengan proses pilkada adalah logika dan opini yang menyesatkan.

Kenapa? Kehadiran tim Kejagung mestinya diapresiasi, guna dilakukannya langkah-langkah hukum terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Maluku, dan itu sudah menjadi tugas Korps Adhyaksa sebagai aparat penegak hukum. Mengkaitkan keberadaan tim Kejagung dengan pilkada apalagi menuding ada kepentingan politik dibaliknya, justru adalah upaya mempolitisir persoalan hukum dan menggiringnya ke ranah politik. Jika ini tendensinya, tentu merupakan kenyataan yang dapat mengancam momentum pemberantasan korupsi.

Pemanggilan terhadap sejumlah pejabat daerah harus dilihat sebagai langkah maju dalam upaya penegakan hukum. Jangan kemudian disimplipikasi terkait proses pilkada, apalagi sampai membanding-bandingkan dengan pilkada Maluku Utara yang situasi dan subtansi persolannya berbeda. Pilkada adalah persoalan pembangunan demokrasi politik, dan dalam konteks itu sudah terdapat instrumen dan regulasi yang mengaturnya. Jika memang ada persoalan terkait sengketa pilkada, instrumen dan regulasi inilah yang dipakai dalam penyelesaiannya.

Sedangkan upaya tim Kejagung adalah persoalan penuntasan tindak pidana korupsi yang harus secara legowo diserahkan pada mekanisme hukum yang berlaku. Penuntasan tindak pidana korupsi adalah upaya memajukan pembangunan demokrasi di bidang hukum, dan menjadi indikator penting dalam memajukan instrumen demokrasi di Maluku.

Ketidakhadiran atau pembangkangan sejumlah pejabat daerah terhadap panggilan tim Kejagung juga menjadi ironi di tengah-tengah kuatnya keinginan publik agar pemerintah daerah kita dapat menegakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Akan ada sejumlah pertanyaan yang bakal muncul di masyarakat, kalau mereka bersih kenapa harus takut terhadap pemeriksaan tim Kejagung? Ataukah memang ada kebusukan dan penyalahgunaan kekuasaan yang sengaja ingin ditutup-tutupi?

Mengkaitkan upaya pemberantasan korupsi dengan kepentingan politik dan persoalan stabiliatas keamanan daerah juga merupakan argumen yang tak berdasar dan terkesan melecehkan aparat penegak hukum dan publik Maluku. Aparat dilecehkan selain karena panggilan mereka tidak digubris, menuding kehadiran tim Kejagung sebagai gerakan presure yang bermuatan kepentingan politik sama halnya telah menjastifikasi bahwa tim Kejagung yang datang telah terkontaminasi dengan kepentingan kelompok tertentu. Sebuah tudingan yang menurut penulis sangat merendahkan martabat para jaksa.

Publik dilecehkan, sebab tudingan bahwa stabilitas keamanan akan terancam sama saja dengan merendahkan kapasitas dan kemampuan masyarakat terutama dalam memahami mana persoalan hukum dan mana persoalan politik. Menganggap bahwa masyarakat atau publik di Maluku belum benar-benar dewasa secara politik. Seakan-akan jika ada pemeriksaan terhadap pejabat, publik Maluku akan bergejolak dan terjadi kerusuhan sosial. Pandangan yang terlalu mengada-ada bukan?

Sebenarnya upaya pemberantasan korupsi dihubungkan dengan kepentingan politik juga bukan gejala yang ’haram’ dalam negara demokrasi. Karena politik tentu bukan barang ’nista’ yang harus dijauhi. Bahkan menghubungkan pemberantasan korupsi dengan politik atau politisasi korupsi masuk dalam koridor demokrasi selama itu berdasar pada fakta. Sebab politik bicara mengenai kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan seluruh masyarakat (public goals). Melakukan kontrol dan mengupayakan pemberantasan korupsi dengan alasan sangat politis sekalipun sebenarnya menjadi wajar dalam konteks ini. Sebab, dengan demikian akan ada check and balance dan kontrol untuk memastikan suatu kekuasaan benar-benar diarahkan pada kepentingan rakyat dan bukan dipakai untuk memperkaya diri dan menguntungkan pribadi atau kelompok sendiri.

Artinya, apa pun alasan yang melandasi upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya menjadi sesuatu yang tak penting untuk diperdebatkan, selama muaranya adalah untuk meredusir penyalahgunaan kekuasaan, menyelamatkan keuangan negara dan memastikan pemerintah dikelola secara bersih dan baik.

Inilah yang harus menjadi pemahaman kolektif seluruh komponen masyarakat Maluku dalam melihat persoalan korupsi. Pemerintah daerah mestinya harus mau berani mengambil langkah-langkah cermat, tegas dan pro terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, mangkirnya sejumlah pejabat daerah dalam pemeriksaan tim Kejagung justru akan semakin mempertegas stigma bahwa pemerintahan daerah di Maluku sangat kental dengan penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana korupsi.

Menjadi realitas yang kontras dengan apa yang telah dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Teras Narang, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Ia menggandeng KPK, Kejaksaan, BPK, BPKP, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan LSM. Semua semata-mata guna memastikan agar sekecil apapun anggaran negara, haruslah benar-benar sampai kapada masyarakat yang berhak. Di Maluku justru beda, hubungan pejabat daerah dengan aparat penegak hukum dan aktivis LSM tak bedanya tikus dan kucing.

Apa yang dilakukan Kalteng harusnya menjadi contoh dan memacu semangat, kerjasama, sinergitas dan kemauan dari pemerintah, lembaga hukum dan masyarakat untuk bebas dari korupsi, serta menumbuhkan optimisme bahwa korupsi bisa dilawan. Sebab, jika terkonsolidasi dengan baik dan tetap disuarakan besama-sama oleh seluas mungkin kalangan dan berdasarkan semangat kolektif, bukan hanya karena tendensi politik atau karena pesanan elite tertentu yang ingin merengkuh kekuasaan, tidak mustahil gerakan anti korupsi nantinya dapat menjelma menjadi senjata ampuh dan kekuatannya efektif dan menggentarkan.

Sekalipun kondisi semacam ini membutuhkan waktu yang lama. Karena gerakan semacam ini mensyaratkan kultur yang kondusif. Kultur yang dimaksud adalah kesadaran masyarakat yang mengalami pencerahan dan menyadari hak dan kewajibannya untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan, penyelenggaraan dan kontrol terhadap pemerintah daerah yang berwenang mengelola daerah. Sebagai bagian dari instrumen demokrasi, kesadaran hak dan kewajiban akan melahirkan pola hubungan yang seimbang antara rakyat dan pemerintah. Kultur yang kondusif akan mereduksi setiap upaya mempolitisir pemberantasan korupsi demi melanggengkan kekuasan. Dengan begitu, melawan koruptor? Siapa takut! * * *

Oleh: mdwmaluku | Agustus 9, 2008

Upaya Pengentasan Kemiskinan di Maluku

Upaya Pengentasan Kemiskinan di Maluku

Oleh : Mohamad Ikhsan Tualeka

Koordinator Mollucas Democratization Watch (MDW)

Opini Ambon Ekspres 30 Juni 2008

Telah banyak program pengentasan kemiskinan dilakukan di Maluku, telah banyak rupiah dianggarkan untuk mengangkat warga Maluku dari garis kemiskinan. Namun kenyataanya, kemiskinan masih menjadi persoalan krusial di negeri seribu pulau ini. Data Badan Pusat Statsitik Provinsi Maluku menunjukkan Jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan) di Maluku sampai bulan Maret 2007 sebesar 404.700 orang atau 31,14 persen. Pertanyaannya, kenapa angka pengangguran masih tinggi?

Selama ini program pengentasan kemiskinan lebih diarahkan pada pemberian bantuan atau hibah. Program ini dilakukan dengan anggapan masyarakat hanya sebagai obyek pembangunan yang perannya hanya menerima bantuan yang diberikan. Namun kenyataannya, masyarakat miskin telah lama lekat dengan budaya konsumtif. Apalagi masyarakat Maluku yang terkenal dengan gaya “perlente” yang lebih dominan bergaya konsumtif daripada produktif. Perilaku yang sering Nampak adalah “walau tidak ada duit yang penting gaya”.

Kita bisa lihat sendiri,mana ada orang Maluku yang jadi tukang becak, kalaupun ada yang dibawa pasti becak yang baru dan lebih bagus dibandingkan dengan yang lain. Tetapi, ada satu budaya yang perlu terus dilestarikan dan dijunjung tinggi masyarakat Maluku, yaitu jarang kita temui orang Maluku yang mengemis. Walaupun tidak punya uang sekalipun, orang Maluku enggan mengemis, ini adalah persoalan harga diri. Ini sesuai dengan pepatah “kaya bermanfaat, miskin bermartabat”.

Persoalan krusial lain pengentasan kemiskinan di Maluku adalah terlalu kuat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sering ditemukan seorang pejabat hanya memperhatikan keluarganya, untuk jabatan-jabatan tertentu, untuk program tertentu. Di beberapa wilayah di Maluku persoalan ini sangat meresahkan.

Inilah persoalan krusial pemberantasan kemiskinan di Maluku, mulai persoalan kultural sampai persoalan struktural. Persoalan struktural karena masih lekatnya KKN dalam birokrasi pemerintahan di Maluku. Selain itu anggaran program pengentasan kemiskinan tidak berbasis pada masyarakat miskin, yang ada akhirnya tidak banyak dinikmati oleh masyarakat miskin karena dilakukan sunat sana-sunat sini.

Persoalan kultural karena memang budaya itu telah melekat di sebagian besar masyarakat Maluku. antara lain gengsi untuk mengerjakan pekerjaan rendahan seperti jadi tukang becak, bakul sate, bakul soto dan sebagainya di mana pekerjaan-pekerjaan seperti itu lebih banyak dilakukan oleh orang-orang dari luar Maluku.

Pemberantasan Kemiskinanan

Apa yang harus dilakukan dalam pemberantasan kemiskinan di Maluku?. Upaya awal yang harus dilakukan adalah me-revitalisasi visi Maluku yang lebih mengarah kepada pembangunan berbasis masyarakat, dalam upaya terus meningkatkannya kesejahteraan masyarakat Maluku. Visi seperti ini harus di kedepankan, karena inti keberhasilan suatu pembangunan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia. Inilah yang mesti dijadikan prioritas oleh siapa pun pasangan yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode mendatang.

Dalam pendekatan Balance Scorcard, maka proses yang harus dilakukan adalah; Pertama, membangun pertumbuhan dan pengembangan Pemerintah Provinsi Maluku dalam upaya pengentasan kemiskinan di Maluku, perlu segera dilakukan reformasi birokrasi secera konfrensif. Sebab nyatanya, anggaran untuk belanja pembayaran gaji untuk operasional birokrasi masih menyedot anggaran yang cukup besar. Harapannya dengan reformasi birokrasi, anggaran yang besar dapat berbanding positif dengan berbanding kualitas pelayanan kepada publik.

Korps Pegawai Pemerintah Provinsi Maluku harus ditumbuhkembangkan kualitasnya sehingga dapat bekerja secara maksimal dalam pengentasan kemiskinanan di Maluku. Skill mereka harus terus di-upgrade sehingga selalu segar dan dapat mengatasi maupun mengantisipasi setiap kemungkinan yang muncul. Anggaran belanja untuk pegawai perlu dioptimalkan secara proporsional sehingga mereka dapat bekerja secara maksimal untuk membangun Maluku sesuai dengan kapasitas.

Dengan kualitas Sumber Daya Manusia pegawai pemerintah provinsi Maluku yang baik maka akan berdampak pada pengelolaan kerja sama para mitra maupun lembaga funding dalam pengentasan kemiskinan di Maluku. Seperti diketahui, jika mau diupayakan, cukup banyak lembaga funding internasional maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mau bekerja dalam rangka pengentasan kemiskinan di Maluku. Dengan adanya kerja sama yang baik maka akan terjadi sharing dana dan akan muncul efensiensi maupun efektifitas dalam pengelolaan anggaran maupun pengentasan kemiskinan.

Kedua, dengan memaksimalkan pertumbuhan dan pengembangan pegawai Pemerintah Provinsi Maluku sebagai mesin birokrasi maka akan mempengaruhi proses kerja pegawai dalam upaya pengentasan kemiskinan di Maluku. Para pegawai akan bekerja maksimal berdasarkan strategi yang telah ditetapkan dalam upaya mencapai visi Maluku. Para pegawai akan bekerja berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan.

Prosedur kerja yang ditetapkan tentunya berisi standar-standar operasional kerja pengentasan kemiskinan. Standar operasional kerja antra lain standar operasional pekerjaan pelelangan program- program pengentasan kemiskinan. Standar-standar di atas kemudian di kontrol oleh badan pengawas provinsi sebagai pengawas internal birokrasi serta organisasi masyarakat sipil (civil society) dan lembaga legislatif sebagai refresentasi publik. Denga standarisasi pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme kontrol yang jelas dan ketat maka akan melahirkan efisiensi dan efektifitas kerja yang tinggi dalam program pengentasan kemiskinan.

Ketiga, dengan profesional kerja pegawai pemerintah provinsi Maluku yang baik akan berdampak kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat miskin di Maluku dalam berbagai aspek. Masyarakat miskin akhirnya mendapatkan kepuasan pelayanan dari pemerintah.

Dampak selanjutnya adalah akan terjadi pengurangan angka kemiskinan di Maluku, tingkat produktifitas akan semakin meningkat yang berimplikasi terhadap semakin berkurang angka kejahatan serta krisis moral dan krisis lingkungan. Seperti diketahui bahwa selama ini krisis sosial yang muncul di hampir semua wilayah di sebabkan tingginya angka kemiskinan.

Keempat, dengan semakin berkurang angka kemiskinan tingkat kesejahteraan semakin meningkat, krisis sosial semakin rendah dan kualitas lingkungan semakin meningkat, maka akan berpengaruh positif terhadap aspek finansial. Diantaranya pendapatan asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku akan semakin meningkat.

Dengan semakin meningkat PAD Provinsi Maluku akan berdampak luas terhadap pengembangan Sumbar Daya Alam maupun sumber Daya Manusia di Maluku. Sumber Daya Alam akan semakin mendapat subsidi besar untuk dikelolah secara profesional sehingga akan berdampak lanjut terhadap Sumber Daya Manusia, khususnya masyarakat miskin.

Demikian proses pengentasan kemiskinan yang perlu dilakukan di Maluku. Proses ini diawali dengan pengembangan dan pertumbuhan pegawai pemerintah Provinsi Maluku, dan di ikuti kemudian dengan peningkatan proses kegiatan kerja Provinsi Maluku, kemudian pengembangan masyarakat dan finansial. Keempat proses diatas harus dilakukan secara berurutan.

Indikator pencapaian akan dilihat dari bagaimana perkembangan minimal dari empat komponen diatas. Indikator capaian akan dilihat dari bagaimana capaian PAD, pencapaian atau tingkat pendapatan publik, pencapaian pertumbuhan dan pengembangan pegawai dan proses kerja. Semoga pembangunan Maluku terutama dalam pengentasan kemiskinan dapat berjalan dengan semestinya.

Kategori